FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Hal ini lahir bagian dari Iimplementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Permendagri No 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
FKDM dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, yang dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah serta memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Keanggotaan FKDM Kabupaten/Kota terdiri atas wakil-wakil ormas, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat Lainnya.
FKDM Kabupaten/Kota mempunyai tugas menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini serta memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
Selain itu, dalam permendagi rnomor 46 tahun 2019, tim kewaspadaan dini masyarakat mempunyai tugas:
Merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota
Mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di daerah kabupaten/kota
Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kecamatan di wilayahnya dan FKDM di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota yang mengancam stabilitas nasional
Memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah kabupaten/kota.
Dalam menjalankan tugasnya, FKDM Kabupaten/Kota didampingi oleh Dewan Penasehat dari unsur pemerintahan, sesuai permendagri nomor 6 tahun 2012, Ketua Dewan Penasehat dijabat oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota, sedangkan sekretaris dijabat oleh Kepala Kesbangpol.